Rabu, 17 April 2013

Farmasi Rumah Sakit


FORMULARIUM

Formularium adalah himpunan obat yang diterima/disetujui oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk digunakan di rumah sakit dan dapat direvisi pada setiap batas waktu yang ditentukan.

Komposisi Formularium :
- Halaman judul
- Daftar nama anggota Panitia Farmasi dan Terapi
- Daftar Isi
- Informasi mengenai kebijakan dan prosedur di bidang obat
- Produk obat yang diterima untuk digunakan
- Lampiran

Sistem yang dipakai adalah suatu sistem dimana prosesnya tetap berjalan terus, dalam arti kata bahwa sementara Formularium itu digunakan oleh staf medis, di lain pihak Panitia Farmasi dan Terapi mengadakan evaluasi dan menentukan pilihan terhadap produk obat yang ada di pasaran, dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan pasien.



PEDOMAN PENGGUNAAN FORMULARIUM

Pedoman penggunaan yang digunakan akan memberikan petunjuk kepada dokter, apoteker, perawat serta petugas administrasi di rumah sakit dalam menerapkan system formularium.
Meliputi :
a.      Membuat kesepakatan antara staf medis dari berbagai disiplin ilmudengan Panitia Farmasi dan Terapi  dalam menentukan kerangka mengenai tujuan, organisasi, fungsi dan ruang lingkup. Staf medis harus mendukung system formularium yang diusulkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi
b.      Staf medis harus dapat menyesuaikan system yang berlaku dengan kebutuhan tiap-tiap institusi
c.       Staf medis harus menerima kebijakan-kebijakan dan prosedur yang ditulis oleh Panitia Farmasi dan Terapi untuk menguasai sistem formularium yang dikembangkan oleh Panitia Farmasi dan Terapi
d.      Nama obat yang tercantum dalam formularium adalah nama generic
e.      Membatasi jumlah produk obat yang secara rutin harus tersedia di instalasi farmasi
f.        Membuat prosedur yang mengatur pendistribusian obat generik yang efek terapinya sama, seperti:
·         Apoteker bertanggung jawab untuk menentukan jenis obat generik yang sama untuk disalurkan kepada dokter sesuai produk asli yang diminta
·         Dokter yang mempunyai pilihan terhadap obat paten tertentu harus didasarkan pada pertimbangan farmakologi dan terapi
·         Apoteker bertanggung jawab terhadap kualitas, kuantitas dan sumber obat dari sediaan kimia, biologi dan sediaan farmasiyang digunakan oleh dokter untuk mendiagnosa dan mengobati pasien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar